UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
P
E R K O P E R A S I A N
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
orang-seorang.
Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan
Koperasi.
Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama
Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai
dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai
sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan
secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal;
e. kemandirian
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula
prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
BAB IV.
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
|
Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
|
(2)
|
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
|
Pasal 7
(1)
|
Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan
akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
|
(2)
|
Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
|
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat
sekurang-kurangnya :
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu
berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian
sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai
sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan
oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
Koperasi.
(2) Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3) Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak,
alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri
dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan
permintaan ulang.
Pasal 12
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan
pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan
pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu
Koperasi atau lebih dapat :
a. menggabungkan diri menjadi satu dengan
Koperasi lain, atau
b. bersama Koperasi lain meleburkan diri
dengan membentuk Koperasi baru.
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan membentuk
Koperasi baru.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V.
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1) Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar angota.
Pasal 18
(1) Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1) Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2) Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3) Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4) Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap
anggota mempunyai kewajiban :
a. mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b. berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c. mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Setiap
anggota mempunyai hak :
a. menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b. memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c. meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d. mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e. memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f. mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI.
PERANGKAT
ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat
Organisasi Koperasi terdiri dari :
a. Rapat Anggota;
b. Pengurus;
c. Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1) Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2) Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota
menetapkan :
a. Anggaran
Dasar;
b. kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e. pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1) Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota
berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1) Rapat
Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi dan
atau keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3) Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata
cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa
diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1) Pengurus dipilih dari dan oleh
anggota Koperasi dalam Rapat ANggota.
(2) Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3) Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4) Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1) Pengurus
bertugas :
a.
Mengelola Koperasi dan usahanya;
b.
Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
c.
Menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.
Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2) Pengurus
berwenang :
a. mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b. memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya
kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1) Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2) Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat pemgelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat pesetujuan.
(3) Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4) Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara
Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi
merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang
diderita Koperasi, kaena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau
kelalaiannya.
(2) Disamping
peggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun
buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan
rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat
sekurang-kurangnya :
a. perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1) Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2) Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan
terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan
penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1) Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2) Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3) Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1) Pengawas
bertugas :
a. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b. membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2) Pengawasan
berwenang :
a. meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3) Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat
meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII.
MODAL
Pasal 41
(1) Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2) Modal
sendiri dapat berasal dari :
a. simpanan
pokok;
b. simpanan
wajib;
c. dana
cadangan;
d. hibah.
(3) Modal
pinjaman dapat berasal dari :
a. anggota;
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c. bank dan
lembaga;
d.
penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e. sumber
lain yang sah.
Pasal 42
1) Selain
modal sebagaimana dimaksud Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan.
2) Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII.
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2) Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3) Koperasi
menjalankan kegiatan usa dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi
rakyat.
Pasal 44
(1) Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk :
a. anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b. Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
(2) Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3) Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX.
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari
Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X.
PEMBUBARAN
KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran
Koperasi
Pasal 46
Pembubaran
Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a
Keputusan Rapat Anggota, atau
b
Keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila :
a. terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b. kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pernyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan
mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 49
(1) Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota kepada;
a.
semua kreditor;
b.
Pemerintah.
(2) Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3) Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan :
a
Nama dan alamat Penyelesai, dan
b
Ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu (3)
tiga bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 52
(1) Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3) Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4) Selama
dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan ”Koperasi
dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1) Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai
mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut :
a. Melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama ”Koperasi dalam penyelesaian”.
b. Mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c. Memanggil
pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d. Memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e. Menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f. Menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g. Membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
Membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi
pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok,
simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status
Badan Hukum
Pasal 56
(1) Pemerintah
mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status
badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi
tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI.
LEMBAGA GERAKAN
KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi
secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai
wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi.
(2) Organisasi
ini berasaskan Pancasila.
(3) Nama,
tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar
organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1) Organisasi
tersebut melakukan kegiatan :
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c. melakukan
pendidikan perkopersian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan
kerjasama antar koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada
tingkat nasional maupun internasional.
(2) Untuk
melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana
Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang
dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII.
PEMBINAAN
Pasal 60
(1) Pemerintah
menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi mendorong pertumbuhan serta
pemasyarakatan Koperasi.
(2) Pemerintah
memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya
mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan
pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
a.
Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b. Meningkatkan
dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh,
dan mandiri;
c. Mengupayakan
tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan
usaha lainnya;
d. Membudayakan
Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka
memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah :
a. Membimbing
usaha Koperasi yang sesuai dengan kepentingan ekonomi anggotanya.;
b. Mendorong,
mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan
penelitian perkoperasian;
c.
Memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan
lembaga keuangan Koperasi;
d. Membantu
pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan
antar Koperasi;
e. Memberikan
bantuan konsultasi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi
dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1) Dalam
rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat :
a. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan Koperasi
b. menetapkan
bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh
koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2) Persyaratan
dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan
dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan
kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII.
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang
telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-Undang ini berlaku,
dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan
pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara
1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini
mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
CARA-CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Dalam pembentukan koperasi harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Orang yang
mendirikan dan nantinnya menjadi anggota koperasi memiliki kegiatan ekonomi
yang sama dan atau kepentingan ekonomi yang sama, Kegiatan ekonomi yang sama
diartikan memiliki profesi atau usaha yang sama. Kepentingan ekonomi yang sama
diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
2. Usaha yang
akan dilaksanakan oleh koperasi layak secara ekonomi dalam arti akan dikelola
secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha.
3. Modal
sendiri cukup tersedia untuk menjalankan kegiatan usaha.
4. Pengurusan
dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
dan mengacu pada efisiensi dan efektifitas.
Tata cara mendirikan koperasi :
1.
Mengumpulkan data calon anggota
Perintis dibantu dengan beberapa orang
membuat daftar nama orang yang akan diajak bekerjasama dalam kegiatan koperasi
dimana orang tersebut memiliki kepentingan yang sama. Sesuai dengan
undang-undang koperasi, untuk dapat mendirikan koperasi diperlukan minimal 20
orang calon anggota.
2. Mengadakan
penyuluhan dan penerangan
Hal-hal yang perlu disampaikan antara lain:
· Menjelaskan maksud dan tujuan
koperasi serta menguraikan bahwa kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
adalah untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang maksimal bagi anggota.
· Menjelaskan kepada calon
anggota tentang landasan prinsip-prinsip dan sendi dasar koperasi.
· Menjelaskan kepada mereka
akan adanya kekuatan ekonomi dalam wadah koperasi.
· Menjelaskan kepada
mereka, bahwa dengan kekuatan ekonomi dapat melepaskan diri dari kesulitan
ekonomi.
3. Penyusunan
panitia rapat pembentukan koperasi
Susunan acara
rapat pembentukan koperasi
1. Pembukaan
oleh ketua panitia
2. Sambutan
pimpinan kantor/perusahaan atau pamong desa
3. Sambutan
dari pejabat koperasi
4. Pemilihan
pengurus dan pengawas koperasi
5.
Pengangkatan sumpah sebagai pengesahan kepengurusan koperasi
6. Penyerahan
pimpinan rapat kepada ketua terpilih
7. Pengesahan
anggaran dasar
8. Pengesahan
rencana kerja koperasi
9. Penutup/Doa
Materi yang
dibahas dalam rapat pembentukan koperasi
·
tujuan mendirikan koperasi
·
usaha-usaha yang hendak dijalankan
·
penerimaan dan persyaratan anggota dan pengurus
·
penyusutan modal dasar
·
penetapan modal awal
·
pemilihan pengurus dan pengawas
Pemilihan pengurus dilakukan secara
demokratis dimana dalam pemilihan tersebut dilakukan tanya jawab dan dialog
untuk metncapai kata sepakat. Sesuai dengan asas demokrasi, maka pengurus dan
pengawas koperasi dipilih oleh rapat anggota.
Pimpinan rapat harus dapat mengarahkan
sedemikian rupa sehingga dapat mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
·
kesepakatan pembentukan koperasi
·
konsep anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·
modal awal dan neraca awal koperasi
·
rencana kerja koperasi
Untuk dipilih sebagai pengurus
koperasi harus memiliki berbagai persyaratan antara lain:
-
mampu melaksanakan tugas sebagai pengurus
-
bertanggung jawab terhadap segala keputusan koperasi
-
bersifat jujur
-
memiliki minat terhadap organisasi koperasi
-
memiliki keterampilan dan berorganisasi
-
memiliki jiwa wirausaha
Sedangkan calon pengawas koperasi
harus memiliki persyaratan sebagai berikut:
-
mengerti tentang administrasi pembukuan koperasi
-
mengerti tentang organisasi koperasi
-
mampu memegang rahasia terhadap pihak ketiga
-
bersifat jujur
-
mampu memberikan saran-saran terhadap perkembangan koperasi
Pengertian Anggaran Dasar Koperasi
adalah : suatu peraturan tertulis yang memuat ketentuan pokok mengenai
organisasi, manajemen dan kegiatan usaha koperasi dan mengatur tata kehidupan
koperasi itu sendiri.
Yang harus dimuat dalam anggaran dasar
koperasi :
1. Nama,
pekerjaan serta tempat tinggal pendiri koperasi yang bersangkutan
2. Nama
lengkap dan nama singkat koperasi yang bersangkutan.
3. Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
4. Tujuan
koperasi
5. Jenis dan
kegiatan usaha yang akan dilakukan
6. Syarat-syaraty
keanggotaan dan kepengurusan
7. Ketentuan-ketentuan
mengenai hak, kewajiban dan tugas para anggota dan para pelaksana lainya
8. Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
9. Ketentuan-ketentuan
mengenai simpanan, sisa hasil usaha, tanggungan anggota/koperasi dan sisa
kekayaan apabila koperasi tersebut dibubarkan
10. Hal-hal lain
sesuai keputusan rapat pembentukan koperasi
Kewajiban anggota koperasi :
·
Mematuhi anggaran dasar serta keputusan yang telah disepakati anggota
·
Berpartisipasi dalam kegiatan koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
Hak anggota koperasi :
·
Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
·
Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota baik
diminta atau tidak.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1. Rapat
anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan
tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
Jenis rapat anggota : RAT, rapat
anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami
keadaan krisis)
2. Pengurus
koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan
kegiatan koperasi sehari-hari
3. Pengawas,
diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan
dan pemeriksaan terhadap koperasi
4. Manager
koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga
mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar