|
Cambridge Electronic Corporation
231 Blackmore Street
New York, NY 20011, USA
|
|
Ref. DT/NN/1
27th May, 2015
Messrs. Johnson Smith &
Carlson Ltd,
16 Fifth Avenue Street
Los Angeles, LA
Dear Sirs,We have to remind you that your account for televisions ordered on 12 February has not yet been paid. Discount cannot now be allowed. You will remember that we went to some trouble to meet your delivery date, and we are sure that you would not wish to inconvenience us by delaying your payment. A copy of the statement is enclosed, and we shall be glad to receive your cheque by return. Yours faithfully,
Jonathan R. Smith
Enc. 1
|
Selasa, 24 Maret 2015
BUSINESS LETTER IN FULL BLOCK STYLE
Kamis, 15 Januari 2015
KEADILAN SOSIAL DALAM PERUSAHAAN
Dalam kaitan dengan keterlibatan sosial, tanggung
jawab sosial perusahaan berkaitan langsung dengan penciptaan atau perbaikan
kondisi sosial ekonomi yang semakin sejahtera dan merata.
Tidak hanya dalam
pengertian bahwa terwujudnya keadilan akan menciptakan stabilitas sosial yang
akan menunjang kegiatan bisnis, melainkan juga dalam pengertian bahwa sejauh
prinsip keadilan dijalankan akan lahir wajah bisnis yang lebih baik dan etis.
Tidak mengherankan bahwa hingga sekarang keadilan selalu menjadi salah satu topic
penting dalam etika bisnis.
a. Teori keadilan Aristoteles Atas pengaruh
Aristoteles secara tradisional keadilan dibagi menjadi 3 :
1. Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap
semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus
dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan
legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara
sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak
dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara
orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga
negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga
yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut
atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif
menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip
keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah
dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang,
memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga
yang seimbang.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal
sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang
dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi
dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan
ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas,
dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles
tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics,
politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku
itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum
Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum
hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting
dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia
sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan
yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di
depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya
sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini
Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan
keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam
hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan
terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam
kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa
imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata. Pada yang
kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh,
misalnya, pelanggaran kesepakatan, dikoreksi dan dihilangkan. Keadilan
distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan
barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan
mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak
Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan
nilai yang berlaku dikalangan warga. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan
distribusi yang sesuai dengan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi
masyarakat. Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu
yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka
keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang
dirugikan jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya
perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun, ketidakadilan akan mengakibatkan
terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan
korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut. Dari uraian ini nampak
bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan
distributif merupakan bidangnya pemerintah. Dalam membangun argumennya,
Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang
mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia
yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari
komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan
antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat.
Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles, dua peni laian yang terakhir itu
dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu,
sedangkan keputusan serupa yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk
perundang-undangan, tetap merupakan hukum alamjika bisa didapatkan dari fitrah
umum manusia.
b. Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya
menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya,
yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan
komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan
antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1. Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah
no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia,
anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya
atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian,
tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan
pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan
status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah
wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib
menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat
diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis.
Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality),
yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2. Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no
intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam
kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas
hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut
campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam
bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang
merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3. Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran
dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam
pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan
harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan
biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga
komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan
sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual
ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar. c. Keadilan sosial
ala John Rawls John Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori
keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality
of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial
dan ekonomis harus diatur agar memberika manfaat yang paling besar bagi mereka
yang paling kurang beruntung. Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip
perbedaan menuju pada ketidaksamaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan
unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the
principle of fair equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling
kurang mempunyai peluang untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan
otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls
mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif
bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls
berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip
utilitarisme, orang-orang akan kehilangan harga diri, lagi pula bahwa pelayanan
demi perkembangan bersama akan lenyap. Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya
teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal oleh masyarakat. Memang
boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum, tetapi tidak dapat
dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang
sudah kurang beruntung dalam masyarakat. Menurut Rawls, situasi ketidaksamaan
harus diberikan aturan yang sedemikian rupa sehingga paling menguntungkan
golongan masyarakat yang paling lemah. Hal ini terjadi kalau dua syarat
dipenuhi. Pertama, situasi ketidaksamaan menjamin maximum minimorum bagi
golongan orang yang paling lemah. Artinya situasi masyarakat harus sedemikian
rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi
golongan orang-orang kecil. Kedua, ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan
yang terbuka bagi semua orang. Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan
peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan
antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat
primordial, harus ditolak. Lebih lanjut John Rawls menegaskan bahwa maka
program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan
dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas
kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang.
Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga
dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik (reciprocal benefits) bagi
setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak
beruntung. Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar
masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama
kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang
yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan
untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi
ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan institusi-institusi
sosial, ekonomi, dan politik yang memberdayakan. Kedua, setiap aturan harus memosisikan
diri sebagai pemandu untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi
ketidak-adilan yang dialami kaum lemah.
d. Prinsip Keadilan Distributif Rawls
Rawls merumuskan dua prinsip keadilan distributif,
sebagai berikut:
a. the greatest equal principle, bahwa setiap orang
harus memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas
kebebasan yang sama bagi semua orang. Ini merupakan hal yang paling mendasar
(hak azasi) yang harus dimiliki semua orang. Dengan kata lain, hanya dengan adanya
jaminan kebebasan yang sama bagi semua orang maka keadilan akan terwujud
(Prinsip Kesamaan Hak). Prinsip the greatest equal principle, menurut penulis,
tidak lain adalah ”prinsip kesamaan hak” merupakan prinsip yang memberikan
kesetaraan hak dan tentunya berbanding terbalik dengan beban kewajiban yang
dimiliki setiap orang (i.c. para kontraktan). Prinsip ini merupakan ruh dari
azas kebebasan berkontrak.
b. ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur
sedemikian rupa sehingga perlu diperhatikan azas atau prinsip berikut: (1) the
different principle, dan (2) the principle of fair equality of opportunity.
Prinsip ini diharapkan memberikan keuntungan terbesar bagi orang-orang yang
kurang beruntung, serta memberikan penegasan bahwa dengan kondisi dan kesempatan
yang sama, semua posisi dan jabatan harus terbuka bagi semua orang (Prinsip
Perbedaan Obyektif). Prinsip kedua, yaitu “the different principle” dan ”the
principle of (fair) equality of opportunity”, menurut penulis merupakan
“prinsip perbedaan obyektif”, artinya prinsip kedua tersebut menjamin
terwujudnya proporsionalitas pertukaran hak dan kewajiban para pihak, sehingga
secara wajar (obyektif) diterima adanya perbedaan pertukaran asalkan memenuhi
syarat good faith and fairness (redelijkheid en billijkheid). Dengan demikian,
prinsip pertama dan prinsip kedua tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya.
Sesuai dengan azas proprosionalitas, keadilan Rawls ini akan terwujud apabila
kedua syarat tersebut diterapkan secara komprehensif. Dengan penekanannya yang
begitu kuat pada pentingnya memberi peluang yang sama bagi semua pihak, Rawls
berusaha agar keadilan tidak terjebak dalam ekstrem kapitalisme di satu pihak
dan sosialisme di lain pihak. Rawls mengatakan bahwa prinsip (1) yaitu the
greatest equal principle, harus lebih diprioritaskan dari prinsip (2) apabila
keduanya berkonflik. Sedang prinsip (2), bagian b yaitu the principle of (fair)
equality of opportunity harus lebih diprioritaskan dari bagian a yaitu the
different principle. Keadilan harus dipahami sebagai fairness, dalam arti bahwa
tidak hanya mereka yang memiliki bakat dan kemampuan yang lebih baik saja yang
berhak menikmati pelbagai manfaat sosial lebih banyak, tetapi keuntungan
tersebut juga harus membuka peluang bagi mereka yang kurang beruntung untuk
meningkatkan prospek hidupnya. Dalam kaitannya dengan hal tersebut,
pertanggungjawaban moralitas ”kelebihan” dari mereka yang beruntung harus
ditempatkan pada ”bingkai kepentingan” kelompok mereka yang kurang beruntung.
“The different principle” tidak menuntut manfaat yang sama (equal benefits)
bagi semua orang, melainkan manfaat yang sifatnya timbal balik (reciprocal
benefits), misalnya, seorang pekerja yang terampil tentunya akan lebih dihargai
dibandingkan dengan pekerja yang tidak terampil. Disini keadilan sebagai
fairness sangat menekankan azas resiprositas, namun bukan berarti sekedar
”simply reciprocity”, dimana distribusi kekayaan dilakukan tanpa melihat
perbedaan-perbedaaan obyektif di antara anggota masyarakat. Oleh karenanya,
agar terjamin suatu aturan main yang obyektif maka keadilan yang dapat diterima
sebagai fairness adalah pure procedural justice, artinya keadilan sebagai
fairness harus berproses sekaligus terefleksi melalui suatu prosedur yang adil
untuk menjamin hasil yang adil pula. Terkait dengan kompleksitas hubungan
kontraktual dalam dunia bisnis, khususnya terkait dengan keadilan dalam
kontrak, maka berdasarkan pikiran-pikiran tersebut di atas kita tidak boleh
terpaku pada pembedaan keadilan klasik. Artinya analisis keadilan dalam kontrak
harus memadukan konsep kesamaan hak dalam pertukaran (prestasi – kontra
prestasi) sebagaimana dipahami dalam konteks keadilan komutatif maupun konsep
keadilan distributif sebagai landasan hubungan kontraktual. Memahami keadilan
dalam kontrak tidak boleh membawa kita kepada sikap monistic (paham tunggal),
namun lebih dari itu harus bersikap komprehensif. Dalam keadilan komutatif yang
menjadi landasan hubungan antara person, termasuk kontrak, hendaknya tidak
dipahami sebagai kesamaan semata karena pandangan ini akan membawa
ketidakadilan ketika dihadapkan dengan ketidakseimbangan para pihak yang
berkontrak. Dalam keadilan komutatif didalamnya terkandung pula makna
distribusi-proporsional. Demikian pula dalam keadilan distributif yang
dipolakan dalam hubungan negara dengan warga negara, konsep
distribusi-proporsional yang terkandung didalamnya dapat ditarik ke perspektif
hubungan kontraktual para pihak.
c. Jalan Keluar atas Masalah Ketimpangan Ekonomi
Jalan keluar untuk memecahkan persoalan perbedaan dan
ketimpangan ekonomi dan sosial yang antara lain disebabkan oleh pasar adalah
bahwa disamping menjamin kebebasan yang sama bagi semua, negara dituntut untuk
mengambil langkah dan kebijaksanaan khusus tertentu yang secara khusus
dimaksudkan untuk membantu memperbaiki keadaan sosial dan ekonomi kelompok yang
secara objektif tidak beruntung bukan karena kesalahan mereka sendiri. Langkah
atau kebijaksanaan khusus ini memang hanya dimaksudkan untuk kelompok yang
memang atas kemampuan mereka sendiri tidak bisa memperbaiki kondisi sosial dan
ekonomi mereka. Jadi jalan keluar yang diajukan atas ketimpangan ekonomi adalah
dengan mengandalkan kombinasi mekanisme pasar dan kebijaksanaan selektif
pemerintah yang khusus ditujukan untuk membantu kelompok yang secara objektif
tidak mampu memanfaatkan peluang pasar secara maksimal.
Sabtu, 29 November 2014
PERMASALAHAN YANG TIMBUL DALAM PENILAIAN KINERJA
Penilaian
Kinerja
Proses mengukur prestasi kerja
pegawai berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan, dengan cara
membandingkan sasaran dengan persyaratan deskripsi pekerjaan yang
telah ditetapkan (Utomo, Tri Widodo).
Tujuan
& Manfaat
- Performance Improvement : memungkinkan pegawai dan manajer untuk mengambil tindakan yang berhubungan dengan peningkatan kinerja
- Compensation Adjustment: membantu pengambil keputusan untuk menentukan siapa saja yg berhak meneriman kenaikan gaji
- Placement decision: Menentukan promosi, transfer, dan demosi
- Training and Development needs: mengevaluasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan
Tujuan
& Manfaat
- Career planning & development: memandu untuk menentukan jenis dan potensi karir yang dapat dicapai
- Staffing process deficiencies: mempengaruhi proses perekrutan pegawai
- Informational inaccuracoes and job-design errors: membantu menjelaskan kesalahan
- Equal employment opportunity: menunjukkan tidak adanya perbedaan/diskriminasi dalam penempatan
- External challenges: mengetahui faktor luar yg mengganggu kinerja pegawai
- Feedback: umpan balik untuk individu/perusahaan
Elemen
Penilaian Kinerja
•
Performance Standart
a)
Validitas: keabsahan standar penilaian (sesuai dan relevan dengan jenis
pekerjaan yg akan dinilai)
b) Agreement: standart
penilaian disetujui dan diterima oleh semua pegawai
c) Realistis: dapat
dicapai sesuai dengan kemampuan
d)
Obyektif: Mampu mencerminkan keadaan yg sebenarnya tanpa menambah/mengurangi kenyataan
•
Criteria for Managerial Performance
a) People-based
criteria: dibuat berdasarkan kemampuan pribadi
b) Product-based
criteria: kriteria dibuat berdasarkan jenis outpun yang akan dicapai
c)
Behaviour-based criteria: dibuat berdasarkan perilaku-perilaku yg diharapkan
sesuai dengan aspek-aspek hukum, dan etika
•
Performance Measures
- Menggunakan sistem penilaian yg relevan Sumber data
- Sumber data untuk ukuran penilaian kerja :
- Data produksi (langsung/tak langsung)
- Data personalia : Ketidakhadiran, keterlambatan, masa kerja, lamanya pelatihan, kejadian lainnya.
Pertimbangan
lainnya
- Hambatan politis (kejadian yang umum terjadi dalam organisasi)
- Hambatan antar pribadi (antar karyawan)
Masalah dalam Penilaian Kinerja
- Halo Effect : satu aspek penilaian mempengaruhi aspek lainnya
- Liniency Effect : harus berbuat baik pada pegawai
- Severity Effect : harus menekan pegawai
- Central Tendency : menilai rata-rata
- Assimilation Effect : penilai cenderung menyukai pegawai yg mempunyai ciri-ciri atau sifat seperti mereka
- Differential Effect : penilai cenderung menyukai pegawai yg mempunyai ciri-ciri atau sifat yg tidak ada pada dirinya
- Recency Effect : memberikan penilaian atas dasar perilaku yg baru disaksikan.
Proses Penilaian Kinerja
Selasa, 04 November 2014
HAK KERJA
MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Pertama: kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja
adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan
lepas dari tubuh manusia.
Kedua: kerja merupakan perwujudan diri manusia,
melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus
membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja
manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri
sebagai manusia yang mandiri.
Ketiga: hak atas kerja juga merupakan salah satu hak
asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas
hidup yang layak.
Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar
1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima
dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
Pertama: Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan
upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
Kedua: setiap orang tidak hanya berhak memperoleh
upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan
tenaga yang telah disumbangkannya.
Ketiga: bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan
yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua
karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan
yang sama.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa
memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus
diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk
bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka. Menurut De
Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang
perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan
peran yang penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat
dan berkumpul :
- Ini
merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan
salah satu hak asasi manusia.
- Dengan
hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara
kompak memperjuangkan hak mereka
yang lain, khususnya atas upah yang adil.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak
diatas, dalam bisnis modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para
pekerja dijamin keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
Karena itu pada tempatnya pekerja diasuransikan melalui
asuransi kecelakaan dan kesehatan. Ini terutama dituntut pada perusahaan yang
bergerak dalam bidang kegiatan yang penuh resiko. Karena itu perusahaan punya
kewajiban moral untuk menjaga dan menjamin hak ini, paling kurang dengan
mencegah kemungkinan hidup pekerjanya terancam dengan menjamin hak atas
perlindungan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
- Setiap
pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan
kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan
yang diadakan perusahaan itu.
- Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan
resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang
tertentu dalam perusahaan tersebut.
- Setiap pekerja bebas untuk memilih dan
menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya
menolaknya.
Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah
dianggap menjamin secara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan,
keamanan dan kesehatan kerja. Kalaupun pada akhirnya terjadi risiko tertentu,
secara etis perusahaan tersebut tetap dinilai baik.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau
kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Ini berarti baik secara legal maupun moral perusahaan tidak
diperkenankan untuk menindak seorang karyawan secara sepihak tanpa mencek atau
mendengarkan pekerja itu sendiri.
Hak untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara
sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan
secara rasional
Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama
dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.
Hak atas rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu
data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan
lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila
sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin
mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu
tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang
menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga
serta urusan sosial lainnya.
Hak atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
WHISTLE BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan
memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang
merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang
akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik
perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang
melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada
pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai. Motivasi utama dari whistle
blowing adalah motivasi moral: demi mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut
Motivasi moral ada dua macam motivasi moral baik dan
motivasi moral buruk.
Untuk mencegah kekeliruan ini dan demi mengamankan posisi
moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa langkah:
- Cari
peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan
untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan
itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan
konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan
saksi-saksi kuat.
Ada dua macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi.
2. Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Misalnya; manipulasi kadar bahan mentah dalam formula sebuah
produk.
Motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi masyarakat
atau konsumen.
Pekerja ini punya motivasi moral untuk membela kepentingan
konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah manusia yang sama dengan
dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya demi memperoleh keuntungan.
Tentu saja hal yang perlu diperhatikan adalah langkah yang
tepat sebelum sampai membocorkan kasus itu ke luar, khususnya untuk mencegah
sebisa mungkin agar nama perusahaan tidak tercemar karena laporan itu,,kecuali
kalau terpaksa.
- Memastian
bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kecurangan tersebut sangat serius dan
berat dan merugikan banyak orang. Dalam hal ini etika utilitarianisme
dapat dipakai sebagai dasar pertimbangan.
- Kalau
menurut penilaiannya kecurangan itu besar, serius dan berakibat merugikan
banyak orang, membawa kasus tersebut kepada staf manajemen untuk mencari
jalan untuk memperbaiki dan menghentikan kecurangan itu.
Kalau langkah langkah intern semacam itu tidak memadai,
sementara itu kecurangan tersebut tetap berlangsung, maka secara moral
dibenarkan bahwa karyawan itu perlu membocorkan kecurangan itu kepada publik.
Dalam sistem sosial dimana melakukan whistle blowing akan
menempatkan seorang karyawan dalam posisi yang sulit, secara moral karyawan itu
diimbau untuk memutuskan sendiri apakah membocorkan atau tidak membocorkan
kecurangan itu. Syaratnya keputusan itu harus diambil berdasarkan pertimbangan
suara hatinya atas berbagai pro dan kontra, atas berbagai untung dan rugi yang
menurut suara hatinya merupakan keputusan terbaik.
Dengan mempertimbangkan segala unsur konkret yang dihadapi,
karyawan itu secara moral tidak boleh dipaksa, melainkan dibiarkan untuk
memutuskan sendiri apa sikap dan tindakan yang akan diambilnya sesuai dengan
suara hatinya sendiri.
kelompok:
- indra dwi saputra
- m. rifai
- diki irawan
- amira aldia
- hanna azulai
- tiara khaulah sari
- siska fraharsih
- rani puspita
kelompok:
- indra dwi saputra
- m. rifai
- diki irawan
- amira aldia
- hanna azulai
- tiara khaulah sari
- siska fraharsih
- rani puspita
Kamis, 25 September 2014
Pengertian Etika Bisnis, Indikator Etika Bisnis, Prinsip Etika Dalam Berbisnis
I. PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika Bisnis merupakan cara untuk
melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan
individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan
dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun
hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham,
masyarakat.
II. INDIKATOR ETIKA BISNIS
Dari berbagai pandangan tentang etika bisnis,
beberapa indikator yang dapat dipakai untuk menyatakan apakah seseorang
dan suatu perusahaan telah melaksanakan etika bisnis dalam kegiatan
usahanya antara lain adalah: Indikator ekonomi; indikator peraturan khusus yang
berlaku; indikator hukum; indikator ajaran agama; indikator budaya dan
indikator etik dari masing-masing pelaku bisnis.
1. Indikator Etika bisnis menurut ekonomi adalah
apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan sumber daya
bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan masyarakat
lain.
2. Indikator etika bisnis menurut peraturan
khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang pelaku
bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing
pelaku bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati
sebelumnya.
3. Indikator etika bisnis menurut hukum.
Berdasarkan indikator hokum seseorang atau suatu perusahaan dikatakan telah
melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku
bisnis atau suatu perusahaan telah mematuhi
segala norma hukum yang
berlaku dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator etika
berdasarkan ajaran agama. Pelaku
bisnis dianggap beretika bilamana dalam
pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-
nilai ajaran agama yang dianutnya.
5. Indikator etika berdasarkan nilai
budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun
kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi
nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu
perusahaan, daerah dan suatu bangsa.
6. Indikator etika bisnis menurut
masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis bertindak
jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
III. PRINSIP ETIKA DALAM BERBISNIS
Secara umum, prinsip-prinsip yang dipakai dalam
bisnis tidak akan pernah lepas dari kehidupan keseharian kita. Namun
prinsip-prinsip yang berlaku dalam bisnis sesungguhnya adalah implementasi dari
prinsip etika pada umumnya.
1. Prinsip Otonomi
Orang bisnis yang otonom sadar sepenuhnya akan apa
yang menjadikewajibannya dalam dunia bisnis. la akan sadar dengan tidak begitu
saja mengikuti saja norma dan nilai moral yang ada, namun juga melakukan sesuatu
karena tahu dan sadar bahwa hal itu baik, karena semuanya sudah dipikirkan dan
dipertimbangkan secara masak-masak. Dalam kaitan ini salah satu contohnya
perusahaan memiliki kewajiban terhadap para pelanggan, diantaranya adalah:
(1) Memberikan produk
dan jasa dengan kualitas yang terbaik dan sesuai dengan tuntutan mereka;
(2) Memperlakukan
pelanggan secara adil dalam semua transaksi, termasukpelayanan yang tinggi dan
memperbaiki ketidakpuasan mereka;
(3) Membuat setiap
usaha menjamin mengenai kesehatan dan keselamatanpelanggan, demikian juga
kualitas Iingkungan mereka, akan dijagakelangsungannyadan ditingkatkan terhadap
produk dan jasa perusahaan;
(4) Perusahaan harus
menghormati martabat manusia dalam menawarkan,memasarkan dan mengiklankan
produk.
Untuk bertindak otonom, diandaikan ada kebebasan
untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan keputusan yang menurutnya
terbaik. karena kebebasan adalah unsur hakiki dari prinsip otonomi ini.
Dalam etika, kebebasan adalah prasyarat utama untuk bertindak secara etis,
walaupun kebebasan belum menjamin bahwa seseorang bertindak secara otonom
dan etis. Unsur lainnya dari prinsip otonomi adalah tanggungjawab, karena
selain sadar akan kewajibannya dan bebas dalam mengambil keputusan dan tindakan
berdasarkan apa yang dianggap baik, otonom juga harus bisa
mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya (di sinilah dimung-kinkan
adanya pertimbangan moral). Kesediaan bertanggungjawab merupakan ciri khas
dari makhluk bermoral, dan tanggungjawab disini adalah tanggung jawab pada
diri kita sendiri dan juga tentunya pada stakeholder
.
2. Prinsip Kejujuran
Bisnis tidak akan bertahan lama jika tidak ada
kejujuran, karena kejujuranmerupakan modal utama untuk memperoleh kepercayaan
dari mitra bisnis-nya, baik berupa kepercayaan komersial, material, maupun
moril. Kejujuran menuntut adanya keterbukaan dan kebenaran. Terdapat tiga
lingkup kegiatan bisnis yang berkaitan dengan kejujuran:
1. Kejujuran
relevan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Pelaku
bisnis disini secara a priori saling percaya satu sama lain,
bahwa masing-masing pihak jujur melaksanakan janjinya. Karena jika salah
satu pihak melanggar, maka tidak mungkin lagi pihak yang dicuranginya mau
bekerjasama lagi, dan pihak pengusaha lainnya akan tahu dan tentunya malas
berbisnis dengan pihak yang bertindak curang tersebut.
2. Kejujuran
relevan dengan penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga yang baik.
Kepercayaan konsumen adalah prinsip pokok dalam berbisnis. Karena jika ada
konsumen yang merasa tertipu, tentunya hal tersebut akan rnenyebar yang
menyebabkan konsumen tersebut beralih ke produk lain.
3. Kejujuran
relevan dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan
yaitu antara pemberi kerja dan pekerja,
dan berkait dengan kepercayaan. Perusahaan akan hancur jika kejujuran karyawan
ataupun atasannya tidak terjaga.
3. Prinsip Keadilan
Prinsip ini menuntut agar setiap orang diperlakukan
secara sama sesuaidengan aturan yang adil dan kriteria yang rasional objektif
dan dapatdipertanggungjawabkan. Keadilan berarti tidak ada pihak yang dirugikan
hak dan kepentingannya. Salah satu teori mengenai keadilan yang
dikemukakan oleh Aristoteles adalah:
1. Keadilan
legal. Ini menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan
negara. Semua pihak dijamin untuk mendapat perlakuan yangsama
sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara khusus dalam bidang bisnis,
keadilan legal menuntut agar Negara bersikap netral dalam
memperlakukan semua pelaku ekonomi, negara menjamin kegiatan bisnis yang
sehat dan baik dengan mengeluarkan aturan dan hukum bisnis yang berlaku secara
sama bagi semua pelaku bisnis.
2. Keadilan
komunitatif. Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang
satu dan yang lain. Keadilan ini menyangkut hubungan vertikal antara
negara dan warga negara, dan hubungan horizontal antar warga negara. Dalam
bisnis keadilan ini berlaku sebagai kejadian tukar, yaitu menyangkut pertukaran
yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
3. Keadilan
distributif. Atau disebut juga keadilan ekonomi, yaitu distribusi ekonomi
yang merata atau dianggap adil bagi semua warga negara. Dalam dunia bisnis
keadilan ini berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama
sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang
juga adil dan baik.
4. Prinsip Saling
Menguntungkan
Prinsip ini menuntut agar semua pihak berusaha untuk
saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip ini menuntut
persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan suatu win-win situation.
5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menyarankan dalam berbisnis selayaknya
dijalankan dengan tetapmenjaga nama baiknya dan nama baik perusahaan.
Dari kelima prinsip yang tentulah dipaparkan di
atas, menurut Adam Smith, prinsip keadilanlah yang merupakan prinsip yang
paling penting dalam berbisnis. Prinsip ini menjadi dasardan jiwa dari
semua aturan bisnis, walaupun prinsip lainnya juga tidak akan terabaikan.
Karena menurut Adam Smith, dalam prinsip keadilan khususnya keadilan
komutatif berupa no harm, bahwa sampai tingkat tertentu, prinsip
ini telah mengandung semua prinsip etika bisnis lainnya. Karena orang yang
jujur tidak akan merugikan orang lain, orang yang mau saling menguntungkan
dengan pibak Iain, dan bertanggungjawab untuk tidak merugikan orang lain
tanpa alasan yang diterima dan masuk akal.
Contoh :
Apabila kita menjual barang dagangan dalam penjualan
online maka akan ada kesepakatan antara pembeli dan penjual seperti “ apabila
duit sudah ditransfer ke penjual dan mengirimkan buktinya kepenjual maka
penjual harus mengririmkan barang yang sesuai dengan apa yang dipesan dengan
segera “
Minggu, 22 Juni 2014
CONTOH KARYA ILMIAH
KATA PENGANTAR
Puji Syukur kita panjatkan ke-hadirat Allah Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat
dan karunia-Nyalah, karya ilmiah ini dapat terselesaikan dengan baik dengan judul
pembuangan limbah sampah di Indonesia. Dengan membuat tugas ini saya harapkan kita semua mampu untuklebih mengenal tentang masalah sampah dan berbagai
bahaya yang dapat ditimbulkannya, yang merupakan salah satu PR besar bangsa Indonesia dan sering kali tidak ditanggapi dengan baik dan bijaksana oleh masyarakat Indonesia.
Saya sadar, sebagai seorang pelajar yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan
karya ilmiah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah
yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Harapan saya, semoga karya ilmiah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda bahwa pentingnya menjaga, memelihara, dan melestarikan
lingkungan untuk negeri kita tercinta Indonesia.
Amiin…
Kuala Kapuas, September 2012
Penulis
i.
DAFTAR ISI
|
KATA PENGANTAR ............................................................................. i
DAFTAR ISI ......................................................................................... ii
DAFTAR GAMBAR ............................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................... 1
A. Latar Belakang .......................................................... 1
B. Rumusan Masalah ..................................................... 2
C. Tujuan Penelitian ...................................................... 2
D. Manfaat Penelitian .................................................... 3
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA ................................................... 4
A. Teori ......................................................................... 4
1. Pengertian Sampah .............................................. 4
2. Dampak Sampah bagi
Manusia dan Lingkungan . 5
3. Bahaya sampah Palastik
bagi Kesehatan dan Lingkungan 7
4. Usaha Pengendalian
Sampah ............................... 8
5. Prinsip-prinsip
Produksi Bersih ........................... 10
6. Peran Pemerintah dalam
Menangani Sampah....... 11
7. Kompos, Alternatif
Problem Sampah .................. 12
BAB III METEDOLOGI
PENELITIAN ........................................ 14
BAB IV PENUTUP........................................................................ 16
A. Kesimpulan ............................................................... 16
B. Saran-Saran................................................................ 17
ii
DAFTAR GAMBAR
|
Halaman
Gambar 2.1 Sampah ............................................................................... 4
iii
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai saat
ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan
limbah sampah plastik. Kantong plastik telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit dikelola. Manusia memang dianugerahi Panca Indera yang membantunya mendeteksi
berbagai hal yang mengancam hidupnya. Namun di dalam dunia modern ini muncul berbagai bentuk ancaman yang tidak terdeteksi oleh panca Indera kita, yaitu berbagai jenis racun yang dibuat oleh manusia sendiri.
Lebih dari 75.000 bahan kimia sintetis telah dihasilkan manusia dalam beberapa puluh
tahun terakhir. Banyak darinya yang tidak berwarna, berasa dan berbau, namun potensial
menimbulkan bahaya kesehatan. Sebagian besar dampak yang diakibatkannya memang
berdampak jangka panjang, seperti kanker, kerusakan saraf, gangguan reproduksi dan lain
- lain.
Sifat racun sintetis yang tidak berbau dan berwarna, dan dampak kesehatannya yang
berjangka panjang, membuatnya lepas dari perhatian kita. Kita lebih risau dengan gangguan yang langsung bisa dirasakan oleh panca indera kita.
Hal ini terlebih dalam kasus sampah, di mana gangguan bau yang menusuk dan pemandangan (keindahan/kebersihan) sangat menarik perhatian panca indera kita. Begitu
dominannya gangguan bau dan pemandangan dari sampah inilah yang telah mengalihkan kita
dari bahaya racun dari sampah, yang lebih mengancam kelangsungan hidup kita dan
anak cucu kita.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah
:
1. Apakah yang di maksud dengan sampah?
2. Apa saja bagian – bagian sampah?
3. Bagaimana dampak sampah bagi kehidupan?
4. Bagaimana bahaya sampah plastic bagi kesehatan dan lingkungan?
5. Bagaimana cara mengurangi sampah?
6. Apa yang di maksud dengan prinsip produksi bersih?
C. TUJUAN PENELITIAN:
Untuk mengetahui bahaya racun yang ditimbulkan oleh sampah.
Saat ini sampah telah banyak berubah. Setengah abad yang
lalu masyarakat belum banyak mengenal plastik. Mereka lebih banyak menggunakan berbagai jenis bahan
organis.
Di masa 1980-an orang masih menggunakan tas belanja dan membungkus daging
dengan daun jati. Sedangkan sekarang kita berhadapan dengan sampah
- sampah jenis baru, khususnya berbagai jenis plastik. Sifat plastik dan bahan organis sangat berbeda.
Bahan organis mengandung bahan - bahan alami yang bisa diuraikan oleh alam dengan berbagai cara, bahkan hasil penguraiannya berguna untuk berbagai aspek kehidupan.
Sampah plastic dibuat dari bahan sintetis, umumnya menggunakan minyak bumi sebagai bahan dasar, ditambah bahan
- bahan tambahan yang umumnya merupakan logam berat
(kadnium, timbal, nikel) atau bahan beracun lainnya seperti Chlor. Racun
dari plastik ini terlepas pada saat terurai atau terbakar.
Penguraian plastic akan melepaskan berbagai jenis logam berat dan bahan kimia lain yang dikandungnya. Bahan kimia ini terlarut dalam air atau terikat di tanah, dan
kemudian masuk ke tubuh kita melalui makanan dan minuman.
Sedangkan pembakaran plastic menghasilkan salah satu bahan paling berbahaya di dunia,
yaitu Dioksin. Dioksin adalah salah satu dari sedikit bahan kimia yang telah diteliti secara intensif dan telah dipastikan menimbulkan Kanker. Bahaya dioksin sering
disejajarkan dengan DDT, yang sekarang telah dilarang di seluruh dunia. Selain dioksin, abu hasil pembakaran juga berisi berbagai logam berat yang terkandung di dalam plastik.
D. MANFA’AT PENELITIAN
Dengan adanya penelitian ini diharapkan akan memberikan manfa’at yaitu
:
Dapat mengetahui sampah yang ada di Indonesia, bagian
- bagiannya, dampak yang ditimbulkannya, bahayanya bagi kesehatan dan lingkungan khususnya sampah plasik, cara
mengurangi dan mengerti tentang prinsip produksi bersih.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. TEORI
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk
maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufaktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan”.
Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.” (Istilah Lingkungan
untuk Manajemen, Ecolink, 1996). Berangkat dari pandangan tersebut sehingga sampah dapat dirumuskan sebagai bahan sisa dari kehidupan sehari
– hari masyarakat. Sampah yang harus dikelola tersebut meliputi sampah yang dihasilkan dari:
1. Rumah tangga
2. kegiatan komersial: pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, restoran, tempat hiburan.
3. fasilitas sosial: rumah ibadah, asrama, rumah tahanan/penjara, rumah sakit, klinik, Puskesmas
4. fasilitas umum: terminal, pelabuhan, bandara, halte kendaraan umum, taman, jalan,
5. Industri
6. hasil pembersihan saluran terbuka umum, seperti sungai, danau, pantai.
Sampah padat pada umumnya dapat di bagi menjadi dua bagian
Ø Sampah Organik
Sampah organik (biasa disebut sampah basah) dan sampah anorganik (sampah kering).
Sampah Organik terdiri dari bahan -
bahan penyusun tumbuhan dan hewan yang diambil dari alam atau dihasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan atau yang lain.
Sampah ini dengan mudah diuraikan dalam proses alami. Sampah rumah tangga sebagian besar merupakan bahan organik, misalnya sampah dari dapur, sisa tepung, sayuran dll.
Ø Sampah Anorganik
Sampah Anorganik berasal dari sumber daya alam tak terbarui seperti mineral dan minyak bumi, atau dari proses industri. Beberapa dari bahan ini tidak terdapat di alam seperti plastik dan aluminium. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat
diuraikan oleh alam, sedang sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama. Sampah jenis ini pada tingkat rumah tangga, misalnya berupa tas plastic dan botol kaleng
Kertas, koran, dan karton merupakan pengecualian. Berdasarkan asalnya, kertas, koran, dan karton termasuk sampah organik. Tetapi karena kertas, koran, dan karton dapat didaur ulang seperti sampah anorganik lain (misalnya gelas, kaleng, dan plastik), maka
dimasukkan ke dalam kelompok sampah anorganik.
2. Dampak Sampah bagi Manusia dan lingkungan
Sudah kita sadari bahwa pencemaran lingkungan akibat perindustrian maupun rumah tangga sangat merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Melalui
kegiatan perindustrian dan teknologi diharapkan kualitas kehidupan dapat lebih ditingkatkan. Namun seringkali peningkatan teknologi juga menyebabkan dampak negatif
yang tidak sedikit.
Dampak bagi kesehatan
Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak
terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menimbulkan penyakit.
Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:
o Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyaki
t demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.
o Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).
o Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah
suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia).
Cacing ini sebelumnya masuk
ke dalam pencernakan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.
o Sampah beracun: Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira
- kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
Dampak Terhadap Lingkungan
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air.
Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang
dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organic dan gas
- cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
Dampak terhadap keadaan social dan ekonomi
o Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang
menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana
- mana.
o Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
o Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan
masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk
mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
o Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain
- lain.
o Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai,
seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan.
Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
3. Bahaya Sampah Plastik bagi Kesehatan dan Lingkungan
NETIZEN Salah satu faktor yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup yang sampai
saat ini masih tetap menjadi “PR” besar bagi bangsa Indonesia adalah faktor pembuangan limbah sampah plastik. Kantong plastic telah menjadi sampah yang berbahaya dan sulit
dikelola.
Diperlukan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk membuat sampah bekas kantong
plastic itu benar - benar terurai. Namun yang menjadi persoalan adalah dampak negatif
sampah plastic ternyata sebesar fungsinya juga. Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastik dapat terurai oleh tanah secara terdekomposisi atau terurai dengan sempurna. Ini
adalah sebuah waktu yang sangat lama. Saat terurai, partikel
- partikel plastik akan mencemari tanah dan air tanah.
Jika dibakar, sampah plastic akan menghasilkan asap beracun yang berbahaya bagi
kesehatan yaitu jika proses pembakaranya tidak sempurna, plastik akan mengurai di udara
sebagai dioksin. Senyawa ini sangat berbahaya bila terhirup manusia. Dampaknya antara
lain memicu penyakit kanker, hepatitis, pembengkakan hati, gangguan system saraf dan memicu depresi. Kantong plastic juga penyebab banjir, karena menyumbat saluran
- saluran air, tanggul. Sehingga mengakibatkan banjir bahkan yang terparah merusak turbin
waduk.
Diperkirakan 500 juta hingga satu miliar kantong plastik digunakan di dunia tiap
tahunnya. Jika sampah – sampah ini dibentangkan maka, dapat membukus permukaan bumi setidaknya hingga 10 kali lipat! Coba anda bayangkan begitu fantastisnya sampah
plastik yang sudah terlampau menggunung di bumi kita ini. Dan tahukah anda
? Setiap tahun, sekitar 500 milyar – 1 triliyun kantong plastic digunakan di seluruh dunia.
Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastic setiap tahunnya (coba kalikan dengan jumlah penduduk kotamu!) Lebih dari 17 milyar kantong plastik dibagikan secara gratis oleh supermarket di seluruh dunia setiap tahunnya. Kantong plastic mulai marak digunakan sejak masuknya supermarket di kota
- kota besar.
Sejak proses produksi hingga tahap pembuangan, sampah plastic mengemisikan gas rumah
kaca ke atmosfer. Kegiatan produksi plastic membutuhkan sekitar 12 juta barel minyak dan 14 juta pohon setiap tahunnya. Proses produksinya sangat tidak hemat energi. Pada
tahap pembuangan di lahan penimbunan sampah (TPA), sampah plastik mengeluarkan gas
rumah kaca.
4. Usaha Pengendalian Sampah
Untuk menangani permasalahan sampah secara menyeluruh perlu dilakukan alternatif
pengolahan yang benar. Teknologi landfill yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah
lingkungan akibat sampah, justru memberikan permasalahan lingkungan yang baru.
Kerusakan tanah, air tanah, dan air permukaan sekitar akibat air lindi, sudah mencapai tahap yang membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya dari segi sanitasi lingkungan.
Gambaran yang paling mendasar dari penerapan teknologi lahan urug saniter (sanitary
landfill) adalah kebutuhan lahan dalam jumlah yang cukup luas untuk tiap satuan volume
sampah yang akan diolah. Teknologi ini memang direncanakan untuk suatu kota yang
memiliki lahan dalam jumlah yang luas dan murah.
Pada kenyataannya lahan di berbagai kota besar di Indonesia dapat dikatakan sangat terbatas dan dengan harga yang tinggi
pula. Dalam hal ini, penerapan lahan urug saniter sangatlah tidak sesuai.
Berdasarkan pertimbangan di atas, dapat diperkirakan bahwa teknologi yang paling tepat
untuk pemecahan masalah di atas, adalah teknologi pemusnahan sampah yang hemat dalam penggunaan lahan. Konsep utama dalam pemusnahan sampah selaku buangan padat
adalah reduksi volume secara maksimum. Salah satu teknologi yang dapat menjawab tantangan tersebut adalah teknologi pembakaran yang terkontrol atau insinerasi, dengan
menggunakan insinerator. Teknologi insinerasi membutuhkan luas lahan yang lebih hemat, dan disertai dengan reduksi volume residu yang tersisa (
fly ash dan bottom ash )
dibandingkan dengan volume sampah semula. Ternyata pelaksanaan teknologi ini justru
lebih banyak memberikan dampak negative terhadap lingkungan berupa pencemaran udara.
Produk pembakaran yang terbentuk berupa gas buang COx, NOx, SOx, partikulat, dioksin, furan, dan logam berat yang dilepaskan ke atmosfer harus dipertimbangkan.
Selain itu proses insinerator menghasilakan Dioxin yang dapat menimbulkan gangguan
kesehatan, misalnya kanker, system
kekebalan, reproduksi, dan masalah pertumbuhan.
Global Anti - Incenatot Alliance (GAIA) juga menyebutkan bahwa incinerator juga
merupakan sumber utama pencemaran Merkuri. Merkuri merupakan racun saraf yang sangat kuat, yang mengganggu sistem motorik, sistem panca indera dan kerja sistem
kesadaran.
Belajar dari kegagalan program pengolahan sampah di atas, maka paradigma penanganan
sampah sebagai suatu produk yang tidak lagi bermanfaat dan cenderung untuk dibuang begitu saja harus diubah. Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu
pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara
- cara pengurangan produk - produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara
keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam
kerangka siklus ekologis.
5. Prinsip - prinsip Produksi Bersih
Prinsip - prinsip yang juga bisa diterapkan dalam keseharian, misalnya, dengan menerapkan Prinsip 4R, yaitu:
Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material
yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang - barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang - barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang - barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang.
Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang - barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang - barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang - barang yang sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang.
Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non
- formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah
menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah
menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.
Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari
- hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekali dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang
– barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dengan keranjang bila berbelanja, dan jangan
pergunakan Styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.
Selain itu, untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan (
sustainable development ), saat ini mulai dikembangkan penggunaan pupuk organic yang diharapkan dapat mengurangi penggunaan pupuk kimia yang harganya kian melambung. Penggunaan kompos telah terbukti mampu mempertahankan kualitas unsure hara tanah, meningkatkan
waktu retensi air dalam tanah, serta mampu memelihara mikroorganisme alami tanah yang ikut berperan dalam proses adsorpsi humus oleh tanaman.
Penggunaan kompos sebagai produk pengolahan sampah organik juga harus diikuti dengan
kebijakan dan strategi yang mendukung. Pemberian insentif bagi para petani yang hendak
mengaplikasikan pertanian organic dengan menggunakan pupuk kompos, akan mendorong
petani lainnya untuk menjalankan system pertanian organik. Kelangkaan dan makin
membubungnya harga pupuk kimia saat ini, seharusnya dapat dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengembangkan system pertanian organik.
6. Peran Pemerintah dalam Menangani Sampah
Dari perkembangan kehidupan masyarakat dapat disimpulkan bahwa penanganan masalah
sampah tidak dapat semata - mata ditangani oleh Pemerintah Daerah (Pemerintah
Kabupaten/Kota). Pada tingkat perkembangan kehidupan masyarakat dewasa ini
memerlukan pergeseran ke pendekatan sumber dan perubahan paradigma yang pada
gilirannya memerlukan adanya campur tangan dari Pemerintah.
Pengelolaan sampah meliputi kegiatan pengurangan, pemilahan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan. Berangkat dari pengertian pengelolaan sampah
dapat disimpulkan adanya dua aspek, yaitu penetapan kebijakan (beleid, policy) pengelolaan sampah, dan pelaksanaan pengelolaan sampah.Kebijakan pengelolaan sampah harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat karena mempunyai
cakupan nasional. Kebijakan pengelolaan sampah ini meliputi
:
Penetapan instrumen kebijakan: instrumen regulasi: penetapan aturan kebijakan (beleidregels), undang
- undang dan hukum yang jelas tentang sampah dan perusakan lingkungan instrumen ekonomik: penetapan instrumen ekonomi untuk mengurangi beban penanganan akhir sampah (system insentif
dan disinsentif) dan pemberlakuan pajak bagi perusahaan yang menghasilkan sampah, serta melakukan uji
dampak lingkungan.
Mendorong pengembangan upaya mengurangi (reduce), memakai kembali (re
- use), dan mendaur – ulang (recycling) sampah, dan mengganti (replace),
Pengembangan produk dan kemasan ramah
lingkungan, Pengembangan teknologi, standar
dan prosedur penanganan sampah: Penetapan kriteria dan standar minimal
penentuan lokasi penanganan akhir sampah, penetapan lokasi pengolahan akhir sampah, luas minimal lahan untuk lokasi pengolahan akhir sampah, penetapan lahan penyangga.
7. Kompos, Alternatif Problem Sampah
Sampah terdiri dari dua bagian, yaitu bagian organic dan anorganik. Rata
- rata persentase bahan organik sampah mencapai ±80%, sehingga pengomposan merupakan alternatif
penanganan yang sesuai. Pengomposan dapat mengendalikan bahaya pencemaran yang
mungkin terjadi dan menghasilkan keuntungan.
Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobic maupun anaerobik, dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pengomposan merupakan penguraian dan pemantapan bahan
– bahan organik secara biologis dalam temperature thermophilic (suhu tinggi) dengan hasil akhir berupa bahan
yang cukup bagus untuk diaplikasikan ke tanah. Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa menghasilkan kegaduhan di dalam maupun di luar ruangan.
Teknologi pengomposan sampah sangat beragam, baik secara aerobik maupun anaerobik,
dengan atau tanpa bahan tambahan. Bahan tambahan yang biasa digunakan Activator Kompos seperti Green Phoskko Organic Decomposer dan SUPERFARM (Effective Microorganism) atau menggunakan cacing guna mendapatkan kompos (vermicompost).
Keunggulan dari proses pengomposan antara lain teknologinya yang sederhana, biaya
penanganan yang relatif rendah, serta dapat menangani sampah dalam jumlah yang banyak (tergantung luasan lahan).
Pengomposan secara aerobik paling banyak digunakan, karena mudah dan murah untuk
dilakukan, serta tidak membutuhkan control proses yang terlalu sulit. Dekomposisi bahan
dilakukan oleh mikroorganisme di dalam bahan itu sendiri dengan bantuan udara.
Sedangkan pengomposan secara anaerobic memanfaatkan mikroorganisme yang tidak
membutuhkan udara dalam mendegradasi bahan organik.
Hasil akhir dari pengomposan ini merupakan bahan yang sangat dibutuhkan untuk
kepentingan tanah - tanah pertanian di Indonesia, sebagai upaya ntuk memperbaiki sifat
kimia, fisika dan biologi tanah, sehingga produksi tanaman menjadi lebih tinggi. Kompos
yang dihasilkan dari pengomposan sampah dapat digunakan untuk menguatkan struktur
lahan kritis, menggemburkan kembali tanah pertanian, menggemburkan kembali tanah
pertamanan, sebagai bahan penutup sampah di TPA, eklamasi pantai pasca penambangan,
dan sebagai media tanaman, serta mengurangi penggunaan pupuk kimia.
Bahan baku pengomposan adalah semua material organik yang mengandung karbon dan
nitrogen, seperti kotoran hewan, sampah hijauan, sampah kota, lumpur cair dan limbah
industri pertanian.
BAB III
METEDOLOGI PENELITIAN
Sampah merupakan material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses.
Sampah merupakan konsep buatan manusia, dalam proses
- proses alam tidak ada sampah, yang ada hanya produk
- produk yang tak bergerak.
Sampah dapat berada pada setiap fase materi: padat, cair, atau gas. Ketika dilepaskan
dalam dua fase yang disebutkan terakhir, terutama gas, sampah dapat dikatakan sebagai emisi. Emisi biasa dikaitkan dengan polusi.
Dalam kehidupan manusia, sampah dalam jumlah besar datang dari aktivitas industri
(dikenal juga dengan sebutan limbah), misalnya pertambangan, manufaktur, dan konsumsi.
Hampir semua produk industry akan menjadi sampah pada suatu waktu, dengan jumlah
sampah yang kira - kira mirip dengan jumlah konsumsi. Upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha mengatasi masalah sampah yang saat ini mendapatkan tanggapan pro dan
kontra dari masyarakat adalah pemberian pajak lingkungan yang dikenakan pada setiap produk industry yang akhirnya akan menjadi sampah. Industri yang menghasilkan produk
dengan kemasan, tentu akan memberikan sampah berupa kemasan setelah dikonsumsi oleh
konsumen. Industri diwajibkan membayar biaya pengolahan sampah untuk setiap produk
yang dihasilkan, untuk penanganan sampah dari produk tersebut. Dana yang terhimpun harus dibayarkan pada pemerintah selaku pengelola IPS untuk mengolah sampah kemasan
yang dihasilkan. Pajak lingkungan ini dikenal sebagai Polluters Pay Principle. Solusi yang
diterapkan dalam hal sistem penanganan sampah sangat memerlukan dukungan dan
komitmen pemerintah. Tanpa kedua hal tersebut, sistem penanganan sampah tidak akan lagi berkesinambungan.
Tetapi dalam pelaksanaannya banyak terdapat benturan, di satu sisi, pemerintah memiliki
keterbatasan pembiayaan dalam sistem penanganan sampah. Namun di sisi lain, masyarakat akan membayar biaya sosial yang tinggi akibat rendahnya kinerja sistem
penanganan sampah. Sebagai contoh, akibat tidak tertanganinya sampah selama beberapa hari di Kota Bandung, tentu dapat dihitung berapa besar biaya pengelolaan lingkungan
yang harus dikeluarkan akibat pencemaran udara (
akibat bau ) dan air lindi, berapa besar biaya pengobatan masyarakat karena penyakit bawaan sampah (
municipal solid waste borne disease ), hingga menurunnya tingkat produktifitas masyarakat akibat gangguan bau
sampah.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang sampah yang ada di Indonesia serta seluk
beluknya dapat disimpulkan sebagai berikut
:
1. Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas
manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis.
2. Pembakaran plastik menghasilkan salah satu bahan paling berbahaya di dunia, yaitu Dioksin. Selain dioksin, abu hasil pembakaran juga berisi berbagai logam
berat yang terkandung di dalam plastik.
3. Sebagian zat anorganik secara keseluruhan tidak dapat diuraikan oleh alam, sedang
sebagian lainnya hanya dapat diuraikan dalam waktu yang sangat lama.
4. Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari
sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air
minum.
5. Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan
mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa
spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
6. Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain
- lain.
7. Dibutuhkan waktu 1000 tahun agar plastic dapat terurai oleh tanah secara
terdekomposisi atau terurai dengan sempurna.
8. Setiap tahun, sekitar 500 milyar – 1 triliyun kantong plastic digunakan di seluruh dunia.
Diperkirakan setiap orang menghabiskan 170 kantong plastic setiap tahunnya
9. Produksi Bersih (Clean Production) merupakan salah satu
pendekatan untuk merancang ulang industri yang bertujuan untuk mencari cara
- cara pengurangan produk - produk samping yang berbahaya, mengurangi polusi secara
keseluruhan, dan menciptakan produk-produk dan limbah-limbahnya yang aman dalam
kerangka siklus ekologis.
10. Pengomposan merupakan penguraian dan pemantapan bahan
– bahan organik secara biologis dalam temperature thermophilic (suhu tinggi) dengan hasil akhir berupa bahan
yang cukup bagus untuk diaplikasikan ke tanah. Pengomposan dapat dilakukan secara bersih dan tanpa menghasilkan kegaduhan di dalam maupun di luar ruangan.
B. Saran
1. Cara pengendalian sampah yang paling sederhana adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Selain itu diperlukan juga control sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan, walaupun kadang harus dihadapkan pada mitos tertentu. Peraturan yang tegas dari pemerintah juga sangat diharapkan karena jika tidak maka para perusak lingkungan akan terus merusak sumber daya.
2. Keberadaan Undang - Undang persampahan dirasa sangat perlukan. Undang - Undang ini akan mengatur hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan sanksi masing - masing pihak. UU juga akan mengatur soal kelembagaan yang terlibat dalam penanganan sampah. Menurut dia, tidak mungkin konsep pengelolaan sampah berjalan baik di lapangan jika secara infrastruktur tidak didukung oleh departemen - departemen yang ada dalam pemerintahan.
3. Demikian pula pengembangan sumber daya manusia (SDM). Mengubah budaya masyarakat soal sampah bukan hal gampang. Tanpa ada transformasi pengetahuan, pemahaman, kampanye yang kencang. Ini tak bisa dilakukan oleh pejabat setingkat
4. Kepala Dinas seperti terjadi sekarang. Itu harus melibatkan dinas pendidikan dan kebudayaan, departemen agama, dan mungkin Depkominfo.
5. Di beberapa negara, seperti Filipina, Kanada, Amerika Serikat, dan Singapura yang mengalami
persoalan serupa dengan Indonesia, sedikitnya 14 departemen dilibatkan di bawah koordinasi langsung presiden atau perdana menteri.
Langganan:
Postingan (Atom)

.jpg)